Pelatihan Penyelia Halal Berbasis SKKNI
Berdasarkan UU. No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki seorang penyelia halal yang kompeten. Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan.
- Biaya Pelatihan : 2.100.000/Peserta
- Biaya Uji Kompetensi : 3.000.000/Peserta
- Biaya Bundling : 4.600.000/Peserta
- Pelatihan diadakan secara online
- Uji Kompetensi diadakan secara offline di Yogyakarta
- Pelatihan selama 20 JPL
No Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.74PHI00.001.2 Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya
2 M.74PHI00.002.2 Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya
3 M.74PHI00.003.2 Mengawasi Bahan, Proses, dan Produk Halal
4 M.74PHI00.004.2 Melakukan Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal
5 M.74PHI00.005.2 Melakukan Audit Internal Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
6 M.74PHI00.006.2 Melakukan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Audit Internal