Berdasarkan UU. No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, bahwa setiap perusahaan wajib memiliki seorang penyelia halal yang kompeten. Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan.